PENGENALAN BAHAYA PADA AREA KERJA
A. Identifikasi bahaya
Terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi terhadap berbagai kemungkinan timbul bahaya di tempat kerja yang
harus dipertimbangkan, adalah :
1.
Faktor
pesawat dan peralatan
Temasuk di dalamnya :
- Pesawat penguji dan perlengkapannya tidak dapat dioperasikan.
- Alat – alat pengujian tidak berfungsi/rusak.
- Alat – alat perbaikan rusak atau tidak komplit
2.
Faktor
tenaga kerja
Temasuk di dalamnya :
- Pekerja/mekanik yang tidak profesional.
- Pembantu/staf/asisten yang tidak menguasai keselamatan kerja.
- Pengawas/kepala bengkel yang tidak menguasai keselamatan kerja, sehingga membiarkan kondisi tempat kerja yang tidak kondusif.
3.
Faktor
gerakan
Termasuk di dalamnya :
- Alat – alat pemindahan mesin atau kendaraan yang akan diperbaiki.
- Daerah untuk gerakan yang diperlukan kurang luas.
4.
Faktor
menunggu
Yang termasuk menunggu dalam proses perbaikan
adalah :
- Penyimpanan kendaraan yang sudah diperbaiki.
- Penyimpanan kendaraan sementara yang diperlukan diantara proses – proses perbaikan.
- Menunggu karena tertunda atau ditunda, dikarenakan tidak tersedianya bahan/spare part di bengkel
B. Prosedur menghindari
bahaya di tempat kerja
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan
di dalam bengkel, hendaknya didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut :
1. Letak setiap tempat kerja jangan
sampai berdesakan, sebab dapat menimbulkan kecelakaan dan hasil kerja tidak
baik.
2. Lalu lintas di dalam ruang kerja
harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi benturan atau kesulitan
pekerjaan memindahkan kendaraan.
3. Penerangan yang cukup, sehingga
tidak menimbulkan bayangan yang menutupi pekerjaan pada waktu pelaksanaannya.
4. Ventilasi udara diusahakan dapat
berjalan secara terbuka sehingga tidak terjadi lembab dan pengap di ruang
kerja.
5. Proses kerja sedapat mungkin
disesuaikan dengan peralatan yang disesuaikan dengan peralatan yang diperlukan,
sehingga tidak terjadi pengulangan atau mondar mandir pada pekerjaan yang sama
sebab dapat menggangu pekerjaan lain.
6. Penyimpanan alat – alat disusun
sedemikian rupa, agar pekerja tidak mencari – cari dan juga memudahkan
pengawasan.
7. Saklar listrik yang diperlukan, di
usahakan lebih mudah dicapai oleh pekerja pada saat ia melakukan pekerjaan.
8. Alat – alat keselamatan kerja
ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dan dijangkau, sebaiknya diberi
warna yang menyolok.
9. Dinding dan perlengkapan
pengujian/pemeriksaan hendaknya diberi warna sedemikian rupa, jangan sampai
menimbulkan perasaan – perasaan yang kurang enak untuk dilihat.
10. Sedapat mungkin setiap perkerjaan
diberi batas ruang kerja, batasan itu dicat dengan warna putih agar satu dan
lainnya tidak terganggu.
11. Ruang alat letaknya tidak terlalu
jauh dengan ruang pengawas. Hal ini untuk menjaga kehilangan alat –
alat dan memudahkan pengawasannya. Dari segi administrasinya, harus ada catatan
antara pengambilan dan pengembalian alat tersebut terutama alat – alat
perbaikan khusus (special service Toolss).
12. Ruang
bahan/spare part dan administrasinya disusun sedemikian rupa, untuk memudahkan
pengembalian saat diperlukan.
13. Ruang bahan
bakar/oli pelumas hendaknya ditempatkan pada ruang yang letaknya berjauhan
dengan pekerjaan – pekerjaan yang menimbulkan panas, sehingga tidak terjadi
kebakaran.
- Tata Peralatan Ruang Bengkel
Workshop / Bengkel kerja yang bersih
dan tersusun rapi, sangat membantu dalam mengurangi jumlah kecelakaan. Sebagaimana
tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal
3 mengatur mengenai syarat – syarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan
bahwa “ Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
untuk memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban ”. Alat-alat dan
benda kerja jangan sampai ditinggalkan pada tempat di mana seseorang dapat
terjatuh. Jalan yang dilalui oleh pekerja harus bersih. Oleh karena itu, bangku
kerja, alat-alat dan benda kerja harus tersusun secara rapi dan sistematis. Oli
atau minyak pelumas dan gemuk yang berserakan dilantai, sebelum menimbulkan
kecelakaan harus ditutup dengan pasir atau serbuk gergaji
- Pengecekan Peralatan Bengkel
Pada waktu akan mempergunakan palu
periksalah apakah kepala palu terpasang kuat pada tangkainya.Harus diperhatikan
pula berat palu yang dipakai untuk benda kerja yang akan dipukul. Bagi
penggunaan yang khusus, kepala palu terbuat dari plastic yang keras atau karet.
Jika mempergunakan kunci pas, kunci ring, dan kunci sock, pergunakanlah ukuran,
tipe dan panjang yang tepat. Ukuran yang tidak tepat sering menyebabkan kunci
tersebut tergelincir (slip) pada mur atau kepala baut. Selain dari kunci pas
dan mur akan menjadi rusak, dapat terjadi kecelakaan pada pekerja.
- Bahan – Bahan Kimia Di Bengkel
Di dalam bengkel motor biasanya
terdapat bahan bakar dan minyak pelumas seperti bensin atau premium, solar dan
ada kalanya minyak tanah, oli dan gemuk. Bahan ini dipergunakan untuk percobaan
menghidupkan mesin maupun sebagai bahan pencuci. Penyimpanan bahan bakar haruslah
di tempat yang tertutup, dan jauh dari nyala api maupun cahaya yang keras.
Bahan bakar mempunyai sifat yang mudah sekali menguap. Uap bensin
mempunyai berat jenis yang lebih ringan dari udara. Karena itu bahan bakar yang
menyebar di lantai harus segera dibersihkan. Bila dibiarkan, uap bensin dengan
udara sangat mudah menyambar percikan api dan menimbulkan kebakaran dan
ledakan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan
kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.
mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
2.
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan
getaran
Bila ada bahan bakar yang tumpah di
lantai, janganlah mengerjakan penyambungan kabel, ataupun alat yang berarus
listrik, karena pekerjaan demikian dapat menimbulkan bunga api. Namun, jika
terjadi kebakaran terhadap bahan bakar jangan sekali-kali menyiramnya dengan
air, karena bahan bakar tersebut akan mengapung di atas air dan kebakaran akan
menyebar. Pergunakanlah gas racun api (extinguisher) atau pasir dan karung goni
yang basah untuk memadamkan api. Gemuk dipergunakan untuk melindungi komponen
yang selesai dibersihkan atau untuk membantu pemasangan komponen. Pemakaian
yang berlebihan akan menyebabkan benda kerja malah jadi kotor atau hinggap pada
bagian-bagian lain atau di lantai. Bila terjadi demikian, harus segera
dibersihkan. Tidak perlu ditunggu dan dicari siapa yang ceroboh melakukannya.
- Asap Berbahaya di Bengkel Motor.
Gas sisa pembakaran yang keluar dari
knalpot (silencer) mengandung karbon monoksida (CO). Pembakaran yang sempurna
menyisakan gas karbon monoksida yang tidak berwarna, namun tetap berbahaya.
Bila pembakaran tidak sempurna, maka asap hitam akan mengepul. Bila ini terjadi
maka dianjurkan untuk mematikan mesin segera, karena mesti ada sesuatu yang
tidak benar terutama dalam penyetelan pembakaran. Gas buang melalui knalpot
dapat dijadikan
indikasi kondisi mesin sebagai ukuran apakah pembakaran sempurna atau kurang sempurna.
Gas ini adalah racun, masuk ke dalam paru-paru melalui pernafasan yang dapat mematikan manusia. Karena itu jika ada motor yang dihidupkan maka pintu-pintu harus dibuka semua. Sebuah workshop Otomotif harus mempunyai ventilasi yang baik. Tempatkanlah mesin-mesin percobaan pada ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang cukup. Dianjurkan untuk tidak menghidupkan mesin percobaan terlalu lama. Bila harus melakukan pemanasan mesin, lakukanlah di luar ruangan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
indikasi kondisi mesin sebagai ukuran apakah pembakaran sempurna atau kurang sempurna.
Gas ini adalah racun, masuk ke dalam paru-paru melalui pernafasan yang dapat mematikan manusia. Karena itu jika ada motor yang dihidupkan maka pintu-pintu harus dibuka semua. Sebuah workshop Otomotif harus mempunyai ventilasi yang baik. Tempatkanlah mesin-mesin percobaan pada ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang cukup. Dianjurkan untuk tidak menghidupkan mesin percobaan terlalu lama. Bila harus melakukan pemanasan mesin, lakukanlah di luar ruangan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan
getaran.
2.
mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan barang.
- Kebisingan Di Bengkel Motor.
Bising dapat diartikan sebagai suara
yang timbul dari getaran-getaran yang tidak teratur dan periodik, kebisingan
merupakan suara yang tidak dikehandaki. Manusia masih mampu mendengar bunyi
dengan frekwensi antara 16-20.000 Hz, dan intensitas dengan nilai ambang batas
(NAB) 85 dB (A) secara terus menerus. Intensitas lebih dari 85 dB dapat
menimbulkan gangguan dan batas ini disebut critical level of intensity.
Kebisingan merupakan masalah kesehatan kerja yang timbul di bengkel motor. Sebagaimana
tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal
3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan
bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
untuk
1.
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan
getaran.
2.
mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik
maupun psychis, peracunan, infeksi
dan penularan.
Sumber kebisingan berasal dari suara
mesin gerinda dan suara kompresor pada proses perbaikan dan perawatan sepeda
motor.
Gangguan Kebisingan di tempat Kerja.
Pengaruh utama dari kebisingan
terhadap kesehatan adalah kerusakan pada indera indera
pendengar, yang menyebabkan ketulian
progresif. Gangguan kebisingan ditempat
kerja dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
1. Gangguan Fisiologis.
Gangguan fisiologis adalah gangguan
yang mula-mula timbul akibat bising. Dengan kata
lain fungsi pendengaran secara
fisiologis dapat terganggu. Pembicaraan atau instruksi
dalam pekerjaan tidak dapat didengar
secara jelas sehingga dapat menimbulkan
kecelakaan kerja. Pembicara terpaksa
berteriak-teriak, selain memerlukan tenaga ekstra
juga menimbulkan kebisingan.
Kebisingan juga dapat mengganggu cardiac out put dan
tekanan darah.
2. Gangguan Psikologis.
Gangguan fisiologis lama-lama bisa
menimbulkan gangguan psikologis. Suara yang tidak
dikehendaki dapat menimbulkan
stress, gangguan jiwa, sulit konsentrasi dan berfikir,
dan lain-lain.
3. Gangguan Patologis Organis.
Gangguan kebisingan yang paling
menonjol adalah pengaruhnya terhadap alat
pendengaran atau telinga, yang dapat
menimbulkan ketulian yang bersifat sementara
hingga permanent.
- Suhu Udara Di Bengkel Motor.
Suhu tubuh manusia yang dapat kita
raba/rasakan tidak hanya didapat dari metabolisme, tetapi juga dipengaruhi oleh
panas lingkungan. Makin tinggi panas lingkungan, semakin besar pula pengaruhnya
terhadap suhu tubuh. Sebaliknya semakin rendah suhu lingkungan, makin banyak
pula panas tubuh akan hilang. Dengan kata lain, terjadi pertukaran panas antara
tubuh manusia yang didapat dari metabolisme dengan tekanan panas yang dirasakan
sebagai kondisi panas lingkungan. Selama pertukaran ini serasi dan seimbang,
tidak akan menimbulkan gangguan, baik penampilan kerja maupun kesehatan kerja.
Tekanan panas yang berlebihan akan merupakan beban tambahan yang harus
diperhatikan dan diperhitungkan. Beban tambahan berupa panas lingkungan dapat
menyebabkan beban fisiologis misalnya kerja jantung menjadi bertambah. Nilai
ambang batas untuk cuaca (iklim) kerja adalah 21º-30ºC suhu basah. Suhu efektif
bagi pekerja di daerah tropis adalah 22º – 27ºC. Yang dimaksud dengan tempertur
efektif adalah suatu beban panas yang dapat diterima oleh tubuh dalam ruangan.
Temperatur efektif akan memberikan efek yang nyaman bagi orang yang berada
diluar ruangan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan
kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
2.
menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
- Alat Pelindung Diri (APD) Di Bengkel Motor.
Menurut hirarki upaya pengendalian
diri (controling), alat pelindung diri sesungguhnya merupakan hirarki
terakhir dalam melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dari potensi
bahaya yang kemungkinan terjadi pada saat melakukan pekerjaan, setelah
pengendalian teknik dan administratif tidak mungkin lagi diterapkan. Ada
beberapa jenis alat pelindung diri yang mutlak digunakan oleh tenaga kerja pada
waktu melakukan pekerjaan dan saat menghadapi potensi bahaya karena pekerjaanya,
antara lain seperti topi keselamatan, safety shoes, sarung tangan, pelindung
pernafasan, pakaian pelindung, dan sabuk keselamatan. Jenis alat pelindung diri
yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya yang dihadapi serta sesuai
denga bagian tubuh yang perlu dilindungi. Sebagaimana tercantum dalam
undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 12 mengatur
mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja untuk mamakai alat pelindung diri. Pada
pasal 14 menyebutkan bahwa “ pengusaha wajib menyediakan secara cuma-cuma
sesuai alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat
kerja tersebut, disertai dengan petunjuk yag diperlukan “. Potensi
bahaya yang kemugkinan terjadi di tempat kerja, dan yang bisa dikendalikan
dengan alat pelindung diri adalah:
a. Terjatuh, terpeleset, kejatuhan
benda.
c. Kontak dengan bahan kimia baik
padat maupun cair.
d. Terpapar kebisingan dan getaran.
e. Terhirup gas, uap, debu, mist,
fume, partikel cair.
f. Kemasukan benda asing, kaki
tertusuk, terinjak benda tajam.
Bagian badan yang perlu dilindungi
adalah kepala, alat pernafasan, alat pendengaran, alat penglihatan, kulit, kaki
maupun tubuh pada umumnya.
Alat Pelindung Mata (kaca mata
pengaman).
1. Fungsi.
Fungsi kaca mata pengaman adalah
untuk melindungi mata dari:
a. Percikan bahan bahan korosif.
b. Kemasukan debu atau
partikel-partikel yang melayang di udara.
c. Lemparan benda-benda kecil.
d. Panas dan pancaran cahaya
e. Pancaran gas atau uap kimia yang
dapat menyebabkan iritasi mata.
g. Benturan atau pukulan benda keras
atau benda tajam.
Jenis Kacamata
Kaca mata (Spectacles/Goggles).
Kacamata pelindung (Protective
Goggles) digunakan pada saat mempersihkan Karbulator
3. Spesifikasi.
1. Alat pelindung mata mempunyai
ketentuan sebagai berikut:
a. Tahan terhadap api.
b. Tahan terhadap lemparan atau
percikan benda kecil.
Pelindung pendengaran.
1. Fungsi.
Untuk melindungi alat pendengaran
(telinga) akibat kebisingan, dan melindungi telinga dari percikan api atau
logam-logam yang panas.
2. Jenis.
Secara umum pelindungi telinga 2
(dua) jenis, yaitu:
a. Sumbat telinga atau ear plug,
yaitu alat pelindung telinga yang cara penggunaannya
dimasukkan pada liang telinga
b. Tutup telinga atau ear muff,
yaitu alat pelindung telinga yang penggunaanya
ditutupkan pada seluruh daun
telinga.
3. Spesifikasi.
a. Sumbat Telinga atau ear plug.
Sumbatan telinga yang baik adalah
yang bisa menahan atau mengabsorbsibunyi atau suara dengan frekuensi tertentu
saja, sedangkan bunyi atau suaradengan frekwensi untuk pembicaraan (komunikasi)
tetap tidak terganggu.Biasanya terbuat dari karet, platik ,lilin atau kapas.
Harus bisa mereduksi suara frekwensi
tinggi (4000 dba) yang masuk lubang telinga, minimal sebesar x-85 dba, dimana x
adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh
tanaga kerja.
b. Penutup Telinga atau Ear Muff.
Terdiri dari sepasang (2 buah, kiri
dan kanan) cawan atau cup, dan sebuah sabuk kepala (head band)
Cawan atau cup berisi cairan
atau busa (foam) yang berfungsi untuk menyerap suara yang frekwensinya
tinggi
Pada umumnya tutup telinga bisa
meriduksi suara frekwensi 2800-4000 hz sebesar 35-45 dba
Tutup teling harus mereduksi suara
yang masuk ke lubang telinga minimal sebesar x- 85 dba, dimana x adalah
intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tenaga
kerja.
Pakaian Pelindung.
1. Fungsi.
Pakaian pelindung berfungsi untuk
melindungi sebagain atau seluruh tubuh dari
kotoran, debu, bahaya percikan bahan
kimia, radiasi, panas, bunga api maupun api.
2. Jenis.
a. Apron, yang menutupi hanya
sebagian tubuh pemakainya, mulai dari dada sampai
lutut.
b. Overalls, yang menutupi seluruh
bagian tubuh.
3. Spesifikasi.
Macam-macam pakaian pelindung
adalah:
Pakaian pelindung dari dari kain
yang panjang menutup seluruh tubuh.
Peraturan Keselamatan Kerja
Peraturan keselamatan kerja harus
diberlakukan di mana saja oleh setiap orang yang bekerja, maupun oleh instansi
yang memberikan pekerjaan. Antara lain dari hal yang harus dilakukan seseorang
untuk melaksanakan keselamatan kerja:
a. Bersikap mawas diri terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan.
b. Bekerja dengan sungguh-sungguh, cepat, teliti, dan tekun.
c. Menghindari sikap melamun dalam bekerja.
d. Usahakan untuk tidak ceroboh dalam bekerja.
e. Istirahatlah bila sudah lelah dan bosan.
f. Menghindari sikap bercanda dalam bekerja.
g. Memahami prosedur kerja dan tidak mencoba-coba.
h. Waspada dalam bekerja.
i. Menggunakan alat pengaman dalam bekerja dan tindakan lainnya yang menunjang untuk selamat dalam bekerja.
a. Bersikap mawas diri terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan.
b. Bekerja dengan sungguh-sungguh, cepat, teliti, dan tekun.
c. Menghindari sikap melamun dalam bekerja.
d. Usahakan untuk tidak ceroboh dalam bekerja.
e. Istirahatlah bila sudah lelah dan bosan.
f. Menghindari sikap bercanda dalam bekerja.
g. Memahami prosedur kerja dan tidak mencoba-coba.
h. Waspada dalam bekerja.
i. Menggunakan alat pengaman dalam bekerja dan tindakan lainnya yang menunjang untuk selamat dalam bekerja.
Sebelum seseorang bekerja pada
workshop (bengkel kerja), diharuskan terlebih dahulu memahami tentang petunjuk
dan peraturanperaturan tentang keselamatan kerja. Walaupun setiap pekerjaan
selalu ada resiko, akan tetapi dengan memahami terlebih dahulu sebab-sebab
terjadinya kecelakaan dan mengikuti petunjuk-petunjuk kerja, maka jumlah
kecelakaan pasti akan berkurang. Sebagaimana tercantum dalam
undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 13 mengatur
mengenai kewajiban bila memasuki tempat kerja. Pada pasal 13 menyebutkan bahwa
“ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati
semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan.
Menurut perkiraan 70% dari
kecelakaan yang terjadi di workshop disebabkan oleh ketidaktelitian atau
kelalaian kerja. Kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan
a. Disiplin terhadap peraturan perundangan
a. Disiplin terhadap peraturan perundangan
b. Standarisasi prosedur kerja.
c. Pengawasan.
d. Penelitian bersifat teknis.
e. Riset medis.
f. Penelitian psikologis.
g. Penelitian secara statistik.
h. Pendidikan dan latihan
keselamatan.
i. Petunjuk keselamatan kerja yang
jelas dan tertulis.
Program Pelayanan Kesehatan Kerja.
Sebagaimana pelayanan kesehatan masyarakat
pada umumnya, pelayanan kesehatan masyarakat pekerja di Bengkel Motor
dilaksanakan dengan pendekatan menyeluruh (komprehensif) yaitu meliputi
pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
Pelayanan Preventif.
Pelayanan ini diberikan guna
mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, penyakit
menular dilingkungan kerja dengan
menciptakan kondisi pekerja dan mesin atau tempat
kerja agar ergonomis, menjaga
kondisi fisik maupun lingkungan kerja yang memadai dan
tidak menyebabkan sakit atau mebahayakan
pekerja serta menjaga pekerja tetap sehat.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pemeriksaan kesehatan yang
terdiri atas:
a. Pemeriksaan awal/sebelum kerja.
b. Pemeriksaan berkala.
c. Pemeriksaan khusus.
2. Imunisasi.
3. Kesehatan lingkungan kerja.
4. Perlindungan diri terhadap bahaya
dari pekerjaan.
5. Penyerasian manusia dengan mesin
dan alat kerja.
6. Pengendalian bahaya lingkungan
kerja agar ada dalam kondisi aman (pengenalan,
pengukuran dan evaluasi).
Pelayanan Promotif.
Peningkatan kesehatan (promotif)
pada pekerja dimaksudkan agar keadaan fisik dan
mental pekerja senantiasa dalam
kondisi baik. Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerja
yang sehat dengan tujuan untuk
meningkatkan kegairahan kerja, mempertinggi efisiensi dan
daya produktifitas tenaga kerja di
bengkel motor.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pendidikan dan penerangan tentang
kesehatan kerja.
2. Pemeliharaan dan peningkatan
kondisi lingkungan kerja yang sehat.
3. Peningkatan status kesehatan
(bebas penyakit) pada umumnya.
4. Perbaikan status gizi.
5. Konsultasi psikologi.
6. Olah raga dan rekreasi.
Pelayanan Kuratif.
Pelayanan pengobatan terhadap tenaga
kerja yang menderita sakit akibat kerja
dengan pengobatan spesifik berkaitan
dengan pekerjaannya maupun pengobatan umumnya
serta upaya pengobatan untuk
mencegah meluas penyakit menular dilingkungan pekerjaan.
Pelayanan ini diberikan kepada
tenaga kerja yang sudah memperlihatkan gangguan
kesehatan/gejala dini dengan
mengobati penyakitnya supaya cepat sembuh dan mencegah
komplikasi atau penularan terhadap
keluarganya ataupun teman kerjanya.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pengobatan terhadap penyakit
umum.
2. Pengobatan terhadap penyakit dan
kecelakaan akibat kerja.
Pelayanan Rehabilitatif.
Pelayanan ini diberikan kepada pekerja
karena penyakit parah atau kecelakaan parah
yang telah mengakibatkan cacat,
sehingga menyebabkan ketidakmampuan bekerja secara
permanen, baik sebagian atau seluruh
kemampuan bekerja yang baisanya mampu dilakukan
sehari-hari.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Latihan dan pendidikan pekerja
untuk dapat menggunakan kemampuannya yang masih
ada secara maksimal.
2. Penempatan kembali tenaga kerja
yang cacat secara selektif sesuai kemampuannya.
3. Penyuluhan pada masyarakat dan
pengusulan agar mau menerima tenaga kerja yang
cacat akibat kerja.
Sebagaimana tercantum dalam
undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 8
mengatur mengenai pengawasan. Pada pasal 8 menyebutkan bahwa :
1. Pengurus di wajibkan memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik dari tenaga kerja yang akan
diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan
padanya.
2. Pengurus diwajibkan memeriksakan
semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, secara berkala pada
Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan
dibenarkan oleh Direktur.
3. Norma-norma mengenai pengujian
kesehatan ditetapkan dengan peraturan
perundangan.
Pembinaan kepada para tenaga kerja
baru
Pembinaan perlu dilakukan pada
tenaga kerja baru, hal ini sangat berguna untuk membekali para tenaga kerja
untuk bisa melakukan aktivitasnya dengan benar sesuai dengan prosedur
standartnya di workshop / bengkel kerja.
Sebagaimana tercantum dalam
undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 9 mengatur
mengenai pembinaan. Pada pasal 9 menyebutkan bahwa :
1. Pengurus diwajibkan menunjukkan
dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru
tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya
serta yang dapat timbul dalam tempat kerja
b. Semua pengamanan dan alat-alat
perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja
c. Alat-alat perlindungan diri bagi
tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman
dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat
mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga
kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus diwajibkan
menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang
berada di bawah pimpinannya, dalam
pencegahan kecelakaan dan pemberantasan
kebakaran serta peningkatan
keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan
mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha dan
tempat kerja yang dijalankan
Hal-hal yang dilakukan dalam
pelaksanaan kerja di bengkel motor :
- Mensosialisasikan kebijakan K3
pada seluruh karyawan bengkel motor.
- Menyediakan sarana kesehatan
kerja.
- Kebersihan adalah dasar dari cara
bekerja yang aman dan sehat.
- Ventilasi udara dan penerangan
harus cukup.
- Sarana obat-obatan (kotak P3K)
harus tersedia di setiap ruangan dan isinya harus diperbaharui dan dilaksanakan
pemeriksaan berkala.
- Tempat kerja mempunyai ruang yang
cukup lapang dan bebas halangan dari bahaya.
- Mensosialisikan penggunaan alat
pelindung diri.
- Menyediakan alat pelindung diri
bagi semua karyawan.
- Mensosialisasikan petunjuk
penggunaan paralatan di bengkel.
Potensi bahaya di bengkel motor :
Potensi Bahaya pada saat melepas has
motor :
- Tangan terpukul palu.
- Tangan terkena knalpot yang panas.
Potensi bahaya pada saat
memasang gear motor :
1. Tangan terjepit
2. Kejatuhan gear
Potensi bahaya pada saat menambal
ban :
1. Tangan terkena gergaji
2. Luka bakar akibat terkena
api saat menambal ban
Potensi bahaya pada saat
membersihkan karbulator :
1.
Terkena cipratan oli pada saat membersihkan karbulator , khususnya terkena
cipratan padamata
Potensi bahaya pada saat membuang
wadah plastik oli :
2. Asap hasil pembakaran wadah
plastic oli dapat menimbulkan polusi udara.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1. “tempat kerja” ialah tiap ruangan
atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja
bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan
dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam
pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan
sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja
tersebut;
2. “pengurus” ialah orang yang
mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri;
3. “pengusaha” ialah :
a. orang atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan
untuk keperluan itu mempergunakan
tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia
mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang
mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
4. “direktur” ialah pejabat yang
ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
5. “pegawai pengawas” ialah pegawai
teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
6. “ahli keselamatan kerja” ialah
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang
ini.
RUANG LINGKUP
1. Yang diatur oleh Undang-undang
ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat
(1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a) dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang
berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b) dibuat, diolah, dipakai,
dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat
meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu
tinggi;
c) dikerjakan pembangunan,
perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan
lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan
sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d) dilakukan usaha: pertanian,
perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan
lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e) dilakukan usaha pertambangan dan
pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas,
minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di
dasar perairan;
f) dilakukan pengangkutan barang,
binatang atau manusia, baik di darat,
melalui terowongan, dipermukaan air,
dalam air maupun di udara;
g) dikerjakan bongkar muat barang
muatan di kapal, perahu, dermaga, dok,
stasiun atau gudang;
h) dilakukan penyelamatan,
pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i) dilakukan pekerjaan dalam
ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j) dilakukan pekerjaan di bawah
tekanan udara atau suhu yang tinggi atau
rendah;
k) dilakukan pekerjaan yang
mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda,
terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l) dilakukan pekerjaan dalam tangki,
sumur atau lobang;
m) terdapat atau menyebar suhu,
kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
atau radiasi, suara atau getaran;
n) dilakukan pembuangan atau
pemusnahan sampah atau limbah;
o) dilakukan pemancaran, penyinaran
atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p) dilakukan pendidikan, pembinaan,
percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q) dibangkitkan, dirobah,
dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau
air;
r) diputar film, pertunjukan sandiwara
atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik
atau mekanik.
3. Dengan peraturan perundangan
dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan
lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau
yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut
dalam ayat (2).
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
1. Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi
kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya;
e. memberi pertolongan pada
kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan
diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul
atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja baik physik
maupun psychis, peracunan, infeksi
dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup
dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab
udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara
yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan
dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara
tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala
jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik
yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang
bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
2. Dengan peraturan perundangan
dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat
(1) sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian
hari.
3. Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
4. Syarat-syarat tersebut memuat
prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun
secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan,
pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan
pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas
bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan
barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya
dan keselamatan umum.
5. Dengan peraturan perundangan
dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat
(1) dan (2); dengan peraturan
perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban
memenuhi dan mentaati syarat-syarat
keselamatan tersebut.
PENGAWASAN
1. Direktur melakukan pelaksanaan
umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli
keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap
ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2. Wewenang dan kewajiban direktur,
pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang
ini diatur dengan peraturan perundangan.
3. Barang siapa tidak dapat menerima
keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
4. Tata cara permohonan banding,
susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh
Menteri Tenaga Kerja.
5. Keputusan Panitia Banding tidak
dapat dibanding lagi.
Untuk pengawasan berdasarkan
Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut
ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
1. Pengurus di wajibkan memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan
diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang
diberikan padanya.
2. Pengurus diwajibkan memeriksakan
semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter
yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
3. Norma-norma mengenai pengujian
kesehatan ditetapkan dengan peraturan
perundangan
PEMBINAAN
1. Pengurus diwajibkan menunjukkan
dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya
serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b. Semua pengamanan dan alat-alat
perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi
tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman
dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat
mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga
kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus diwajibkan
menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan
pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan
mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan
yang berlaku bagi usaha dan tempat
kerja yang dijalankan.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
1. Menteri Tenaga Kerja berwenang
membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama,
saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan
tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan
usaha berproduksi.
2. Susunan Panitia Pembina dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga
Kerja.
KECELAKAAN
1. Pengurus diwajibkan melaporkan
tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2. Tata cara pelaporan dan
pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan
peraturan perundangan.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Dengan peraturan perundangan diatur
kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar
bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri
yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agar
dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada
pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung jawabkan.
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Barang siapa akan memasuki sesuatu
tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
KEWAJIBAN PENGURUS
Pengurus diwajibkan :
a. secara tertulis menempatkan dalam
tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan,
sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi
tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan
pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut
petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma,
semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah
pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja
tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut
petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
1. Pelaksanaan ketentuan tersebut
pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
2. Peraturan perundangan tersebut
pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana
atas pelanggaran peraturannya dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Tindak pidana tersebut adalah
pelanggaran.
Pengusaha yang mempergunakan
tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang undang
ini mulai berlaku wajib mengusahakan
di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang undang ini
Selama peraturan perundangan untuk
melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka
peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini
mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
Undang-undang ini disebut
“UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar